Bineka.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional dan diduga memberikan informasi menyesatkan kepada publik.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh entitas tersebut.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh unsur Satgas PASTI — meliputi Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK — ditemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan pola usaha Golden Eagle.
Dari hasil pemeriksaan, Golden Eagle diketahui:
- Menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki 24 dasar hukum;
- Tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang dimaksud;
- Tidak berbadan hukum di Indonesia; serta
- Tidak memiliki izin operasional resmi.
“Atas dasar itu, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat,” jelas Hudiyanto.
Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri dugaan penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD oleh Golden Eagle. Skema tersebut diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana, dengan kombinasi dana hibah dan investasi murni.
Dalam draf kerja sama yang diajukan Golden Eagle, disebutkan adanya proposal hibah, penjaminan pribadi (personal guarantee), rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan antara pihak penjamin dan kepala daerah.
Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh Satgas PASTI pusat dan daerah, skema pembiayaan itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Laporan atas dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Tinggalkan Balasan