Bineka.co.id, Makassar – Dua raksasa korporasi di Kota Makassar tengah mengalami perseteruan. PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Hasman Usman telah melaporkan pengembang properti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah sejak 20 Juni 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Hasman menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada 2015, ketika GMTD melalui Direkturnya kala itu, Wahyu Tri Laksono mengajukan skema tukar guling lahan dengan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Setelah dilakukan pengecekan, PT Hadji Kalla menilai lahan yang ditawarkan layak, lalu kesepakatan ditandatangani di hadapan notaris.

Namun, belakangan Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan surat penyampaian Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, yang menyatakan lahan dari PT GMTD bermasalah karena terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan sertifikat tanah lain.

Menurut pihak Hadji Kalla, persoalan ini telah disampaikan berulang kali kepada jajaran direksi PT GMTD, namun tidak pernah mendapat penyelesaian. Bahkan, lahan milik Hadji Kalla yang sudah dipertukarkan disebut telah dibangun perumahan dan dipasarkan, sementara lahan pengganti tidak bisa dikuasai akibat status hukumnya bermasalah.

“Kami selaku saksi Korban, Memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sul-sel untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum untuk menyelesaikan bidang tanah Overlapping tersebut dan/atau mengembalikan bidang tanah yang telah dipertukarkan dalam keadaan semula, utuh dan tanpa beban apapun,” tegas Hasman Usman.

PT Hadji Kalla menilai adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Pihaknya juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tidak pernah direspons oleh manajemen PT GMTD. Karena itu, PT Hadji Kalla berharap penyidik Polda Sulsel segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk opsi pengembalian lahan sebagaimana kondisi semula tanpa beban hukum.

“Sebagaimana obyek yang dipertukarkan berupa: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21278/Maccini Sombala (Pemisahan SHGB 20003/Tanjung Merdeka), Surat Ukur tanggal 14-12-2001 Nomor: 00150/2001, seluas 44.278 m² kepada PT Hadji Kalla. Maka PT Hadji Kalla telah mengalami tindakan penipuan dan korban penggelapan bidang tanah, yang dilakukan dengan akal cerdiknya, yang saat ini diketahui obyek kepemilikan Hadji Kalla telah dialihkan kepada pihak lain, sehingga PT Hadji Kalla mengalami kerugian dan menjadi korban,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Public Relation Manager PT. GMTD Tbk, Anggaraini belum mau berkomentar lebih jauh terkait perkara ini.

“Kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa,” singkatnya ketika dihubungi Bineka.co.id, Selasa 26 Agustus 2025.