Makassar, Bineka.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim minta jajarannya untuk lebih aktif melaporkan penanganan perkara. Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024.
Sosialisasi itu tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Dalam paparannya menghadap jajaran aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus (aplikasi SMP). Tidak hanya itu, penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan.
“Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara pidsus ini,” kata Agus.
Dengan kewenangan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan. Agus berharap jajaran pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.
“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” ujar Agus.
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan, penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara.
“Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.***
Tinggalkan Balasan