Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melarang seluruh pungutan retribusi atau tarif di toilet umum dalam area pasar tradisional. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat peluncuran sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Biringkanaya, Senin (28/7/2025).

“Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Selasa (29/7/2025). “Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu,” tegasnya.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa keputusan ini merespons keluhan masyarakat terkait pungutan di fasilitas umum. Menurutnya, praktik ini bisa mengurangi minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.

“Masih ada pasar-pasar yang memungut biaya toilet. Masa iya warga harus bayar untuk ke toilet? Kalau tidak punya uang bagaimana? Ini tidak boleh lagi terjadi,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya kebersihan dan sanitasi tanpa membebani biaya kepada pengunjung. Appi menyebut pemeliharaan toilet tetap bisa dilakukan melalui anggaran, sembari menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas publik.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar akan menerbitkan regulasi resmi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Petugas pasar juga diminta aktif mencegah pungutan liar.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari pengunjung pasar, yang menilai langkah tersebut membuat suasana pasar lebih nyaman dan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kami ingin masyarakat merasa dihargai saat beraktivitas di pasar. Toilet bukan barang mewah, itu hak dasar setiap orang. Ini bagian dari penguatan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

Pelaksana Tugas Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut. “Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan,” ucapnya.

Saat ini, Perumda Pasar Kota Makassar mengelola 25 pasar, yang terdiri atas 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 kawasan PKL. PD Pasar akan menyampaikan edaran resmi kepada mitra pengelola seperti PT Melati (Pasar Sentra/New Makassar Mall) dan PT Latunrung (Pasar Butung).

Langkah ini bertujuan menciptakan fasilitas publik yang bersih, layak, dan bisa diakses gratis oleh pengunjung maupun pedagang.

“WC itu sebenarnya menggambarkan kondisi budaya lokal. Kalau toiletnya bersih, pasti yang lain ikut bersih. Jadi ini menyangkut nilai kebudayaan kita di Kota Makassar,” kata Ali.

Meskipun retribusi toilet sebelumnya menjadi bagian dari ekonomi informal di pasar, Ali menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan struktur pengelolaan.

“Kita akan buat struktur baru agar tetap bisa berjalan tanpa membebani masyarakat,” ujarnya. Ali menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik.

“Kami akan libatkan petugas kebersihan secara aktif. Ini soal tanggung jawab bersama, bukan hanya karena ada tarif, tapi karena kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat,” tutupnya.