Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka peluang baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan non formal di Indonesia. Mulai Senin, 15 Juli 2025, WNA dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk mengikuti program seperti kursus bahasa, sekolah keahlian, atau pelatihan profesional lainnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memfasilitasi WNA yang ingin meningkatkan kapasitas diri guna menunjang karier mereka.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Visa yang diberi indeks E30 ini dapat memberikan izin tinggal selama satu hingga dua tahun. Adapun persyaratan permohonan Visa E30 sama seperti visa lainnya, yaitu memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial setara USD2.000, dan pasfoto berwarna terbaru.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa ini ditetapkan sebesar Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun.
Selain visa pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa tinggal yang lebih panjang untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah dengan indeks E30A serta pendidikan tinggi dengan indeks E30B kini dapat diberikan izin tinggal hingga empat tahun—lebih panjang dari kebijakan sebelumnya yang hanya mengizinkan satu hingga dua tahun.
“Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000,” jelas Yuldi.
Biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa izin tinggal empat tahun ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Seperti halnya visa non formal, penjamin visa pendidikan formal dapat berupa individu maupun institusi pendidikan.
Saat ini, Indonesia memiliki 3.115 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Yuldi, daya tarik universitas di Indonesia bagi pelajar asing semakin meningkat, terutama karena beberapa kampus masuk jajaran 300 universitas terbaik dunia dan banyaknya program studi ilmu budaya yang diminati.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan