Makassar, Bineka.co.id – Bea Cukai Makassar menggelar kegiatan Coffee Morning bersama para pengguna jasa guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, kualitas data perdagangan luar negeri, serta pemahaman terhadap berbagai regulasi ekspor.

Kegiatan yang mengusung tema “Sosialisasi Akurasi Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sensus Ekonomi 2026, dan Administrasi Perbankan Sesuai Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)” tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah 07 Makassar.

Acara ini diikuti oleh eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), agen pelayaran, serta perusahaan freight forwarder yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Makassar. Selain itu, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari BPS Kota Makassar dan BNI.

Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan akurasi pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) memiliki peran penting, tidak hanya dalam memperlancar proses ekspor tetapi juga dalam menghasilkan data perdagangan luar negeri yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

“Pengisian PEB yang tepat dan sesuai kondisi sebenarnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun penyusunan statistik perdagangan yang akurat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh eksportir untuk semakin memperhatikan kualitas data yang disampaikan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BPS Kota Makassar memaparkan rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sekaligus mengajak dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan data yang akurat dan terpercaya.

Sensus Ekonomi dinilai sebagai instrumen strategis pemerintah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai struktur dan karakteristik perekonomian nasional. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi.

Sementara itu, BNI Kantor Wilayah 07 Makassar memberikan pemaparan terkait administrasi perbankan sesuai ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Materi yang disampaikan meliputi kewajiban penempatan DHE SDA, mekanisme pelaporan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi perbankan yang harus dipenuhi oleh eksportir.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa eksportir yang memiliki nilai devisa hasil ekspor di atas USD25.000 atau setara dalam mata uang lainnya diwajibkan memiliki rekening khusus pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Rekening tersebut digunakan sebagai sarana pengelolaan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung efektivitas implementasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala dan masukan terkait kegiatan ekspor, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber.

Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Bea Cukai Makassar berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas kepatuhan pengguna jasa serta mendukung terciptanya ekosistem ekspor yang lebih efektif, transparan, dan berdaya saing.