Oleh Qadriathi Dg. Bau
Dosen Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan
Parkir secara sembarangan di tepi jalan atau memarkir kendaraan di atas jalan raya merupakan salah satu permasalahan transportasi yang masih sering terjadi dan merupakan salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas di berbagai kota di Indonesia, termasuk Kota Makassar. Fenomena ini sering terjadi di area-area seperti pasar, pusat perbelanjaan, toko-toko, area perdagangan, dan jalan yang sering dilalui orang karena aktivitas ekonominya cukup tinggi.
Parkir liar atau parkir sembarangan di badan jalan secara tidak teratur mengurangi kapasitas jalan, menghambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu pengguna jalan lainnya. Dampaknya tidak hanya menghambat lancarnya lalu lintas, tetapi juga berdampak buruk pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Oleh karena itu, tindakan penggembokan kendaraan (wheel clamp) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan disiplin pengguna kendaraan. Meskipun sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, kebijakan penggembokan pada dasarnya merupakan bentuk pengendalian parkir yang telah diterapkan di berbagai negara sebagai upaya menjaga fungsi jalan sesuai peruntukannya. Beberapa negara yang menerapkan aturan tersebut adalah Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, maupun Kanada.
Menurut perspektif transportasi perkotaan, penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan merupakan kebijakan yang tepat dan dapat dibenarkan baik secara teoritis maupun yuridis. Jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan untuk pergerakan kendaraan dan orang, bukan untuk kepentingan pribadi berupa penyimpanan kendaraan.
Beberapa teori yang mendasari seperti Teori Manajemen Lalu Lintas (Traffic Management Theory). Menurut teori manajemen lalu lintas, tujuan utama pengelolaan lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan ruang jalan yang terbatas sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan. Ketika kendaraan parkir di badan jalan maka lebar efektif jalan berkurang sehingga kapasitas jalan menurun, akibatnya terjadi penurunan kecepatan kendaraan dan peningkatan kepadatan lalu lintas yang berujung pada kemacetan.
Pada perspektif ini, penggembokan kendaraan merupakan upaya mempertahankan fungsi jalan sebagai prasarana pergerakan, bukan sebagai tempat penyimpanan kendaraan. Teori Deterrence (Teori Efek Jera) mengatakan bahwa seseorang akan menghindari pelanggaran apabila terdapat konsekuensi atau sanksi yang jelas dan tegas. Dalam konteks parkir liar, larangan parkir merupakan aturan, penggembokan merupakan sanksi langsung, dan denda administrasi menjadi konsekuensi hukum. Jika pelanggar tidak diberikan sanksi yang nyata, maka kecenderungan untuk mengulangi pelanggaran akan semakin besar. Oleh karena itu, penggembokan dapat dianggap sebagai instrumen pembelajaran sosial agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan parkir.
Sedangkan dalam Teori Eksternalitas Transportasi dikenal konsep eksternalitas negatif, yaitu dampak yang ditimbulkan oleh seseorang tetapi biaya kerugiannya ditanggung masyarakat. Satu kendaraan yang parkir sembarangan mungkin hanya memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan karena lebih dekat dengan tujuan, tetapi menyebabkan kemacetan bagi pengguna jalan lain, penurunan keselamatan lalu lintas, kerugian waktu perjalanan masyarakat maupun peningkatan konsumsi bahan bakar. Sehingga penggembokan kendaraan merupakan bentuk internalisasi biaya eksternalitas agar pelanggar turut menanggung dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Adapun menurut Teori Demand Management, transportasi modern tidak hanya membangun jalan baru, tetapi juga mengelola perilaku pengguna jalan melalui pendekatan Transport Demand Management (TDM). Kebijakan penggembokan termasuk dalam strategi Parking Control, Parking Restraint Policy, dan Travel Demand Management. Adapun tujuannya adalah mendorong pengguna kendaraan untuk mematuhi lokasi parkir resmi, mengurangi penggunaan ruang jalan secara tidak semestinya, dan meningkatkan efisiensi sistem transportasi perkotaan.
Penggembokan kendaraan juga didukung oleh hukum di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir. Pasal 287 ayat (3) berbunyi pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa jalan memiliki fungsi utama untuk pergerakan lalu lintas sehingga penggunaannya tidak boleh mengganggu fungsi tersebut. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Beberapa pemerintah daerah telah mengatur secara khusus mengenai kawasan larangan parkir, penggembokan kendaraan, penderekan kendaraan, dan sanksi administrasi. Kewenangan pelaksanaan umumnya diberikan kepada Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara urusan perhubungan daerah.
Penegakan sanksi penggembokan kendaraan di lapangan memiliki kelebihan seperti dapat meningkatkan kepatuhan karena penggembokan memberikan efek psikologis yang kuat, di mana pelanggar langsung merasakan konsekuensi atas tindakannya. Selain itu, dapat mengurangi parkir liar karena pengalaman di berbagai kota menunjukkan bahwa lokasi yang rutin ditertibkan cenderung mengalami penurunan jumlah kendaraan parkir liar, dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Dengan berkurangnya parkir di badan jalan, kapasitas jalan dapat dimanfaatkan secara optimal serta meningkatkan keselamatan karena kendaraan yang parkir sembarangan sering menghalangi pandangan pengemudi dan pejalan kaki sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Di balik kelebihannya serta tujuan yang baik, penggembokan juga menghadapi beberapa tantangan seperti kurangnya sosialisasi yang akan mengakibatkan masyarakat sering menganggap penggembokan sebagai tindakan represif apabila tidak disertai informasi yang jelas mengenai kawasan larangan parkir. Terbatasnya fasilitas parkir sehingga penegakan hukum idealnya diimbangi dengan penyediaan ruang parkir yang memadai. Demikian juga potensi konflik di lapangan, di mana petugas dapat menghadapi penolakan atau protes dari pemilik kendaraan sehingga diperlukan pendekatan persuasif dan profesional. Selain itu, perlunya transparansi retribusi atau denda, di mana proses pembayaran sanksi harus transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan penggembokan kendaraan tidak hanya bergantung pada ketegasan penegakan hukum. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan juga harus memastikan tersedianya fasilitas parkir yang cukup, pemasangan rambu yang jelas, sosialisasi yang berkelanjutan, serta penerapan prosedur yang transparan dan akuntabel.
Kombinasi antara edukasi, penyediaan fasilitas, dan penegakan hukum yang konsisten, penggembokan kendaraan dapat menjadi instrumen efektif untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kapasitas jalan, dan mendukung terwujudnya sistem transportasi perkotaan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan oleh Dinas Perhubungan bukan semata-mata tindakan menghukum, melainkan bagian dari strategi manajemen lalu lintas untuk menjaga fungsi jalan, mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menumbuhkan disiplin masyarakat.
Berdasarkan teori manajemen lalu lintas, teori deterrence, teori eksternalitas, dan transport demand management, kebijakan ini memiliki dasar akademik yang kuat dan layak diterapkan secara konsisten dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat. Tujuan utama penggembokan bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban lalu lintas dan melindungi kepentingan pengguna jalan secara keseluruhan.
Sehingga keberhasilan penertiban parkir bukan diukur dari banyaknya kendaraan yang digembok, melainkan dari meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelanggaran parkir yang semakin berkurang serta fungsi jalan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mobilitas publik.
Tertib parkir bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung keberhasilan manajemen lalu lintas. Ketika masyarakat disiplin dalam memarkir kendaraan, maka kemacetan dapat dikurangi, keselamatan meningkat, dan kualitas pelayanan transportasi perkotaan dapat menjadi lebih baik bagi semua pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan