Jakarta, Bineka.co.id Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan hingga Maret 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan fungsi intermediasi, penguatan struktur industri, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa total aset industri perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga mencapai Rp1.061,61 triliun.

Di sisi pembiayaan, perbankan syariah juga mencatat pertumbuhan sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional dan didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Selain itu, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) tercatat terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga berada pada level 87,65 persen. Kondisi tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap penguatan sektor riil nasional.

Kinerja industri juga dinilai tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang relatif sehat. Hal itu terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.

OJK menyebut implementasi RP3SI sejak diterbitkan pada 2023 mulai memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri perbankan syariah nasional. Regulasi tersebut terus dikawal melalui berbagai langkah strategis bersama pemangku kepentingan untuk memperkuat transformasi dan daya saing industri.

Dalam penguatan struktur industri, OJK mencatat saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Tahun ini, OJK juga menargetkan terbentuknya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang diproyeksikan memperkuat struktur industri pada kelompok KBMI 2.

Sementara di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, proses konsolidasi terus berlangsung melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah menjadi sembilan entitas baru yang dinilai lebih kuat, efisien, dan kompetitif.

Selain penguatan struktur, OJK juga mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional, termasuk memperkuat karakteristik produk syariah.

Sejumlah rekomendasi strategis telah diterbitkan KPKS, di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI terkait kegiatan usaha bulion, hingga dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Pengembangan produk syariah turut menunjukkan perkembangan positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) kini telah dijalankan oleh sembilan Bank Umum Syariah, tiga Unit Usaha Syariah, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana Rp22,76 miliar.

Sementara implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah dilakukan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.

OJK juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah untuk memperluas akses layanan perbankan syariah dan memperkuat kontribusi industri terhadap perekonomian daerah.

Beberapa agenda strategis yang telah digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan di Surabaya pada 2025.

Di sektor UMKM, perbankan syariah tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp217,86 triliun sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat dan sektor riil nasional.

Dian menegaskan bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Karena itu, OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah sejak 2023 untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional