Makassar, Bineka.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan digital, penghentian entitas ilegal, serta koordinasi lintas lembaga.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena menawarkan layanan keuangan tanpa izin resmi.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan berbasis deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu.
Modus lain yang banyak ditemukan ialah peniruan identitas lembaga keuangan legal atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan visual perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban, meskipun penawaran yang diberikan tidak berasal dari institusi berizin.
Selain itu, terdapat penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Aktivitas tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai platform digital yang memudahkan pelaku menjangkau korban.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat penerimaan 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil diverifikasi dan 460.270 rekening telah diblokir.
Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar melalui koordinasi dengan 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Seiring maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk keuangan, tidak mudah percaya terhadap tautan atau pesan pribadi yang tidak jelas sumbernya, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP, informasi rekening, dan kata sandi.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Satgas PASTI dan IASC. Upaya ini diharapkan dapat menekan penyebaran kejahatan finansial digital sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian ekonomi maupun penyalahgunaan data pribadi.
Berikut daftar pinjol ilegal yang telah diblokir :

Tinggalkan Balasan