Makassar, Bineka.co.id Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner.

Dari tujuh pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rapat paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh anggota yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta dua anggota ex-officio yakni Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuhnya resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan terintegrasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.