Jakarta, Bineka.co.id – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang berujung pada pencatatan tidak benar dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran tersebut juga mencakup penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, beserta peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka Sdr. AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000. Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka Sdr. HS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp400.000.000.
Tidak hanya debitur, pejabat internal BPR juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Sdr. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp600.000.000. Sedangkan Sdr. DD sebagai Direktur Operasional dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp600.000.000.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kejujuran dan transparansi dalam mengajukan kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan