Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan terhadap beberapa emiten serta pihak terkait di sektor pasar modal. Keputusan tersebut diumumkan setelah regulator menemukan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) dan transaksi afiliasi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap industri pasar modal.

“Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.”

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.”

Kasus pertama berkaitan dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena pelanggaran penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Temuan regulator menunjukkan adanya penyajian piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.

Dana yang berasal dari hasil IPO tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Benny Tjokrosaputro dan perusahaan lain yang terafiliasi. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Selain itu, beberapa direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenakan denda secara tanggung renteng karena dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama perusahaan pada periode tersebut juga dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor dan penjamin emisi yang terlibat dalam proses IPO. Dua akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit.

Sementara itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melakukan alokasi penjatahan saham kepada pihak yang terindikasi sebagai nominee pengendali perusahaan serta tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai.

Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi material. Perusahaan tersebut menerima peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan perusahaan terafiliasi.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.

OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.”

OJK juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal agar aktivitas industri berjalan secara tertib, wajar, efisien, dan berintegritas.

“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.”