Gowa, Bineka.co.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memutus dan mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan hukum ini menjadi puncak dari usulan uji pendapat yang DPRD Kabupaten Gowa ajukan.

Berdasarkan portal resmi Info Perkara MA-RI, perkara Tata Usaha Negara tersebut putus pada Kamis (1/10/2026). Majelis Hakim MA menegaskan bahwa objek permohonan pemakzulan dari legislatif daerah telah memenuhi unsur hukum.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi ketetapan resmi dari sistem informasi MA RI.

Kepaniteraan Mahkamah Agung sebelumnya resmi meregistrasi perkara klasifikasi Uji Pendapat ini pada Jumat (21/8/2026). Proses hukum melintasi tahapan pemeriksaan berkas secara teliti oleh para hakim agung.

Hakim Agung Irfan Fachruddin memimpin langsung sidang pemeriksaan dan pengadilan perkara tersebut selaku Ketua Majelis. Dua Hakim Anggota yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi turut mendampingi persidangan.

Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito bertugas mencatat dan mengawal jalannya administrasi persidangan perkara pemakzulan tersebut. Keputusan majelis hakim bersifat mengikat serta memiliki kekuatan hukum tetap.

Penetapan lembaga peradilan tertinggi ini menegaskan kepastian yuridis atas usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. Langkah politik pelengseran Husniah Talenrang dari kursi kepemimpinan daerah kini telah sah secara hukum negara.

Pihak DPRD Gowa siap menindaklanjuti putusan resmi Mahkamah Agung ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketetapan ini menjadi babak baru dalam peta pemerintahan Kabupaten Gowa.