Jakarta, Bineka.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku meskipun MK tidak menemukan bukti kelulusan sekolah tingkat menengah atas Gibran.

Mahkamah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung persidangan pembacaan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan para pemohon tidak dapat diterima secara keseluruhan. Hakim menegaskan bahwa permohonan perkara tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,” bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.

MK menilai certificate of attendance yang diserahkan bukan merupakan bukti resmi kelulusan atau tamat belajar. Namun, Mahkamah tidak dapat membatalkan keterpilihan Gibran yang telah resmi menjabat.

Mahkamah menegaskan kedudukan Gibran yang telah resmi mengucapkan sumpah jabatan Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Penilaian keabsahan syarat calon secara substansial merupakan ranah kewenangan lembaga peradilan sebelum pelantikan.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil pokok permohonan pemohon. Majelis menilai seluruh argumen pemohon tidak lagi memiliki relevansi hukum dengan kondisi saat ini.

Putusan MK ini sekaligus menolak gugatan pemohon yang meminta pembatalan penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024. Ketetapan MK tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.