Jakarta, Bineka.co.id – Sebanyak 38.796 rekening perbankan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) dan masuk dalam daftar pemblokiran. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 38.375 rekening.
Perbankan juga diminta memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas dengan pihak-pihak yang terindikasi bermain judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Data rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhance due diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin 5 Oktober 2026.
Selain meminta pemblokiran, perbankan juga diminta meningkatkan pemeriksaan terhadap rekening yang masuk dalam daftar indikasi aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut diperluas dengan menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas pihak yang terindikasi terlibat judi online.
“(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, penelusuran tidak hanya menyasar rekening yang teridentifikasi secara langsung, tetapi juga rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas dengan pihak terindikasi.
Perbankan juga diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas perjudian daring.

Tinggalkan Balasan