Jakarta, Bineka.co.id – Margin keuntungan perbankan atau Net Interest Margin (NIM) mengalami penurunan menjadi 4,31 persen pada Agustus 2026. Meski demikian, profitabilitas industri perbankan dinilai masih terjaga di tengah upaya menahan kenaikan suku bunga kredit agar pembiayaan tetap terjangkau.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan tingkat NIM perbankan saat ini masih mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, kinerja NIM dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari suku bunga acuan, efisiensi biaya dana atau cost of fund, struktur kredit, permintaan pembiayaan, hingga profil risiko bank dan nasabah.
“OJK memandang bahwa kinerja NIM saat ini masih sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
Data regulator menunjukkan NIM perbankan pada Agustus 2026 sebesar 4,31 persen. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,59 persen.
Penurunan tersebut dinilai mencerminkan upaya perbankan mengendalikan kenaikan suku bunga kredit. Dengan demikian, biaya pinjaman diharapkan tidak meningkat terlalu tinggi sehingga tetap mendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan pembiayaan.
Meski margin bunga menyusut, profitabilitas perbankan secara keseluruhan masih dinilai terjaga. Ke depan, NIM diproyeksikan bergerak pada level stabil dan moderat, terutama jika transmisi suku bunga berjalan efektif serta pertumbuhan kredit terus meningkat.
“OJK juga memproyeksikan bahwa ke depan NIM perbankan masih akan berada dalam level yang stabil dan moderat dalam hal transmisi suku bunga berjalan efektif dan pertumbuhan kredit juga meningkat,” katanya.
Suku Bunga Dana dan Kredit Ikut Meningkat
Di tengah penurunan NIM, suku bunga simpanan dan kredit perbankan justru mengalami peningkatan hingga Agustus 2026.
Dian mencatat perkembangan tersebut sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate yang berada di level 5,75 persen.
Suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah meningkat 7 basis poin secara bulanan (month-to-month/mtm). Kenaikan terutama didorong oleh suku bunga deposito yang bertambah 10 basis poin.
Sementara itu, suku bunga tertimbang kredit rupiah naik 3 basis poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Dian, besaran suku bunga masing-masing bank tetap bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya pendanaan. Salah satu faktor yang menentukan adalah biaya dana atau cost of fund.
“Kami memahami bahwa dinamika global saat ini, termasuk tren suku bunga acuan yang cenderung meningkat, menciptakan tantangan bagi industri perbankan,” ucapnya.
Regulator pada prinsipnya mendukung mekanisme pasar dalam penentuan suku bunga. Namun, transparansi, stabilitas sektor keuangan, serta persaingan usaha yang sehat tetap harus dijaga.
Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif juga perlu diwaspadai karena dapat mendorong kenaikan biaya dana dan menekan profitabilitas perbankan.
“Persaingan pengimbunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan cost of fund perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas,” tambahnya.
Pengawasan Transparansi Suku Bunga
Untuk menjaga stabilitas industri, pengawasan terhadap suku bunga perbankan akan terus dilakukan melalui pemantauan informasi suku bunga yang dipublikasikan maupun diterapkan kepada masyarakat.
Salah satu instrumen pengawasan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Ketentuan tersebut mengatur publikasi suku bunga dasar kredit secara lebih terperinci dengan format terstandarisasi serta angka yang telah divalidasi oleh pengawas.
Dian juga mengimbau perbankan mengelola pendanaan secara hati-hati dan menyesuaikan suku bunga secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, serta biaya dana.
Langkah tersebut diperlukan agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan rasio keuangan dan keberlanjutan bisnis.

Tinggalkan Balasan