Jakarta, Bineka.co.id – Dana pensiun di Indonesia berpeluang menempatkan investasinya di pasar keuangan luar negeri. Kebijakan ini disiapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri belum menyediakan pilihan yang memadai atau memberikan tingkat imbal hasil yang kompetitif.

Rencana tersebut tengah disiapkan melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan investasi di luar negeri bukan menjadi pilihan utama, melainkan alternatif ketika peluang investasi domestik dinilai terbatas.

“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat,

Meski membuka peluang investasi lintas negara, pengawasan tetap menjadi perhatian utama. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi risiko investasi, terutama berkaca pada berbagai persoalan pengelolaan dana pensiun yang pernah terjadi sebelumnya.

Regulator akan memberikan panduan mengenai instrumen investasi yang diperbolehkan, mulai dari saham, reksa dana hingga surat berharga. Namun, keputusan mengenai instrumen dan penempatan dana tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun atau ketentuan yang ditetapkan pihak perusahaan.

Sementara itu, pengelolaan investasi dana pensiun PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengawasan Investasi Dana Pensiun

Pengawasan penempatan dana juga didukung Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Sistem ini memungkinkan pemantauan investasi dana pensiun secara lebih terperinci.

Melalui sistem tersebut, regulator dapat mengetahui tujuan penempatan dana, pihak yang menjadi mitra transaksi atau counterparty, hingga harga instrumen investasi yang dimiliki masing-masing dana pensiun.

“Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi kemana counter party siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” jelas Ogi.

Ogi kembali menegaskan bahwa peluang investasi di luar negeri tidak berarti penyelenggara dana pensiun dapat secara bebas memindahkan dananya ke pasar internasional. Pengawasan dan pembatasan tetap diberlakukan untuk memastikan keputusan investasi dilakukan secara terukur.