Bineka.co.id, Wajo – Dalam upaya memperkuat transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sulselbartra dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang menyelenggarakan Kelas Pajak One-on-One selama dua hari, Rabu–Kamis, 9–10 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kelas ini secara khusus ditujukan bagi perwakilan instansi pemerintah di Kabupaten Wajo, dengan fokus pada pendampingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pemindahbukuan setoran pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP. Aplikasi ini merupakan sistem baru yang telah digunakan secara nasional sejak awal 2025, dan menjadi bagian penting dari strategi digitalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi daerah, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, RSUD Lamaddukelleng, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Inspektorat Daerah, serta perwakilan Kecamatan Tempe.
Melalui pendekatan one-on-one, petugas pajak memberikan pendampingan langsung kepada peserta, sehingga setiap pertanyaan teknis dapat dijawab dan disimulasikan secara langsung. Pendekatan ini dinilai sangat efektif, terutama karena Coretax masih tergolong baru dan memerlukan pemahaman praktis.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan bahwa pelaporan pajak dari instansi pemerintah selama ini masih menghadapi kendala teknis, meskipun kepatuhan pembayaran sudah relatif baik.
“Selama ini pelaksanaan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah sudah cukup baik, namun masih ada keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa. Melalui pendekatan langsung seperti ini, kami harap tidak ada lagi kendala teknis dalam pelaporan maupun pemindahbukuan,” ujarnya.
Salah satu peserta pelatihan mengapresiasi pendekatan interaktif yang diberikan. Menurutnya, pelatihan langsung sangat membantu para bendahara dalam memahami sistem baru, dan memberikan kepercayaan diri saat mengelola kewajiban perpajakan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menyukseskan agenda transformasi digital di bidang perpajakan.
“Digitalisasi administrasi pajak bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kesiapan sumber daya. Melalui pendampingan seperti ini, DJP hadir untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi dan mengasistensi proses perpajakan, khususnya dalam menghadapi transisi sistem ke Coretax,” kata Sumin.
Sebagai tindak lanjut, KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone berkomitmen untuk memperluas kegiatan serupa di instansi lain, serta membuka pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Diharapkan, langkah ini mempercepat adopsi sistem perpajakan digital yang lebih efisien, modern, dan berkeadilan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program DJP, publik dapat mengakses situs www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Tinggalkan Balasan