Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Investindo Public Optima tidak pernah mendapatkan persetujuan untuk menjalankan kegiatan operasional dari pihaknya. Selain itu, OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan nama maupun logo OJK dalam materi promosi atau komunikasi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, termasuk dalam penawaran jasa konsultasi dan pendampingan untuk proses penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (7/7/2025).
OJK menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dan mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga pengawas ini memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi berbagai entitas, kegiatan, serta produk di sektor pasar modal guna menjamin transparansi, keteraturan, dan perlindungan konsumen.
Dalam pernyataan resminya, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar bersikap waspada terhadap entitas atau individu yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi.
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelanggaran semacam ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” lanjutnya.
OJK juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan terhadap rencana aksi korporasi tidak dikenakan pungutan apa pun, kecuali yang telah ditentukan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Tinggalkan Balasan