Bineka.co.id, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pemutihan utang yang mengatasnamakan lembaga resmi. Informasi semacam itu dipastikan tidak benar alias hoaks.

Peringatan ini disampaikan Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, saat memberikan keterangan kepada media di Cirebon, Minggu (29/6/2025). Ia menyebut pihaknya menerima laporan dari mitra strategis terkait beredarnya tawaran penghapusan utang oleh oknum yang mengklaim dapat memperbaiki kualitas data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis.

“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait,” tegas Agus.

Ia menekankan bahwa OJK tidak pernah memiliki program untuk menghapus utang pribadi siapa pun. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi serupa, hal itu patut dicurigai sebagai bentuk penipuan.

“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon,” ujarnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, nama ibu kandung, hingga kode OTP, kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi legalitasnya.

Modus penipuan kerap memanfaatkan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Pelaku menyamar sebagai perwakilan lembaga resmi untuk mengelabui calon korban agar menyerahkan data penting mereka.

“Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi,” tuturnya.

OJK menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kejahatan siber. Masyarakat diminta lebih selektif dalam menerima informasi, terutama jika berkaitan dengan janji pemutihan utang yang tidak melalui prosedur resmi.