Bineka.co.id, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berkantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha.
“Sebelum pencabutan izin, PT SSTV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan rencana pemenuhan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak terdapat penyelesaian,” ujar Ismail Riyadi.
Keputusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola usaha modal ventura dan ventura syariah.
Ismail menambahkan, tindakan tegas OJK ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan regulasi secara konsisten demi menciptakan industri modal ventura yang sehat, kredibel, dan berintegritas.
Dengan pencabutan izin ini, PT SSTV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan sejumlah kewajiban, antara lain:
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi;
- Menyampaikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta pusat layanan masyarakat, yang wajib dilaporkan kepada OJK maksimal 5 hari kerja setelah izin dicabut;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan pasca pencabutan izin.
Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon/WhatsApp 0813-4115-5118, email: paluventura@yahoo.com, atau langsung ke alamat kantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan