Jakarta, Bineka.co.id – Pemeriksaan terhadap puluhan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Sebanyak 31 dari 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC telah dikantongi dan diduga terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal.
Penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelesaian pemeriksaan hingga pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setiap kali penanganan satu kasus selesai.
“Semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin (BREN, DSSA, dan CUAN), pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 21 Oktober 2026.
Hasan menyebut pemeriksaan tersebut akan menghasilkan dua kemungkinan, yakni emiten terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti.
“Terbukti bersalah atau tidak terbukti,” ucapnya.
Di sisi lain, Hasan menegaskan proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. OJK perlu memastikan adanya bukti yang kuat sebelum menyimpulkan bahwa suatu tindakan atau kegiatan merupakan pelanggaran.
“Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” jelasnya.
Apabila pelanggaran terbukti dan seluruh proses pemeriksaan telah rampung, OJK akan mengumumkan hasil penindakan melalui pengenaan sanksi maupun langkah penegakan hukum.
Bentuk sanksi tersebut akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan peraturan yang ada,” tutupnya

Tinggalkan Balasan