Jakarta, Bineka.co.id – Perbankan nasional mendapat ruang untuk mengembangkan dan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sesuai skala usaha, kompleksitas bisnis, dan profil risiko masing-masing. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus disertai penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi.
Pendekatan berbasis prinsip atau principle-based diterapkan untuk merespons kebutuhan industri perbankan dalam mengadopsi AI. Melalui pendekatan ini, bank tidak dibatasi dengan ketentuan teknis yang seragam, tetapi tetap diwajibkan mengikuti prinsip tata kelola yang telah ditetapkan.
Executive Director Head of Banking Regulation and Development Department Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indah Iramadhini, mengatakan pendekatan tersebut tertuang dalam Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada 2025.
“Panduan ini disusun berdasarkan berbagai referensi internasional maupun nasional dengan menyesuaikan konteks kebutuhan dan pendekatan sektor perbankan Indonesia yang mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Indah di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Tiga prinsip utama tata kelola AI
Panduan tersebut memuat tiga nilai utama untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman dan berkelanjutan.
Ketiga prinsip itu meliputi akuntabilitas (accountability), pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability).
Selain prinsip tersebut, tata kelola AI juga perlu mengintegrasikan tiga elemen, yakni sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Pengelolaannya dilakukan secara menyeluruh melalui siklus hidup AI, mulai dari inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit berkala.
Indah menyebut pengelolaan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan AI tetap akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kesiapan digital perbankan
Dari sisi kesiapan industri, hasil asesmen tingkat maturitas digital menunjukkan skor agregat perbankan nasional berada pada tingkat yang cukup baik untuk mendukung adopsi teknologi lebih maju, termasuk AI.
Meski demikian, tingkat kesiapan setiap bank tidak sama. Bank dengan skala usaha lebih besar cenderung memiliki tingkat maturitas digital lebih tinggi karena didukung sumber daya, infrastruktur, dan kapasitas investasi yang lebih memadai.
Indah juga menilai pengembangan AI membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Kompleksitas teknologi tersebut membuat persoalan AI tidak dapat ditangani secara optimal oleh satu pihak saja.
“Tingkat kompleksitas yang tinggi menyebabkan masalah AI tidak dapat dihadapi secara optimal oleh satu pihak saja,” ujarnya.
Dalam ekosistem tersebut, regulator berperan menyiapkan arah kebijakan, kerangka tata kelola, dan perlindungan kepentingan publik. Industri perbankan bertanggung jawab mengembangkan inovasi serta mengelola penggunaan dan implementasi AI.
Sementara itu, akademisi berkontribusi melalui riset dan pengembangan talenta. Masyarakat turut berperan membangun kepercayaan serta penerimaan terhadap penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Penyedia jasa teknologi informasi juga menjadi mitra strategis, terutama dalam memperkuat keamanan jaringan dan infrastruktur digital, meningkatkan kemampuan deteksi ancaman secara real-time, serta mendukung penerapan pendekatan security by design dan zero trust.
OJK berharap pemanfaatan AI di sektor perbankan maupun nonperbankan tidak hanya mengejar inovasi, tetapi juga memperhatikan kualitas dan keamanan data, kemampuan menjelaskan proses pengambilan keputusan (explainability), keamanan siber, serta pengelolaan risiko.
Dengan demikian, pengembangan AI di industri keuangan diharapkan tetap berjalan seiring dengan perlindungan nasabah dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Tinggalkan Balasan