Makassar, Bineka.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam sengketa pemberhentian Prof Dr Ir M Ichsan Ali MT sebagai Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan. Dengan putusan tersebut, kemenangan Prof Ichsan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan “Tolak Kasasi”. Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan Putusan PT TUN Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS yang sebelumnya memenangkan Prof Ichsan Ali.

Konsekuensinya, Putusan PT TUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Warek Bidang Umum dan Keuangan tetap berlaku.

Dalam amar putusannya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan Prof Ichsan Ali untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan batal SK Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Majelis hakim juga mewajibkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut serta merehabilitasi nama baik, memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof Ichsan Ali seperti semula, atau menempatkannya pada jabatan yang setara, maupun memberikan kompensasi lain sesuai ketentuan. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250 ribu.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Prof Ichsan mengaku bersyukur karena menurutnya proses hukum telah membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan selama menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

“Saya bersyukur dan bersujud kepada Allah SWT karena Allah menunjukkan bahwa kebenaran itu pasti muncul, mencari jalannya sendiri untuk muncul. Alhamdulillah saya berjuang dari awal bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan di dalam melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Rektor, tetapi tiba-tiba saya dinonaktifkan,” ujarnya.

Ia menyebut putusan tersebut menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang panjang.

“Ini habis gelap terbitlah terang. Pada saat itu betul-betul saya melihat keadaan sangat gelap. Saya ucapkan alhamdulillah dengan adanya keputusan ini,” katanya.

Prof Ichsan mengungkapkan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat kepada Rektor UNM terkait putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengacara saya sudah mengirimkan surat kepada Rektor terhadap keputusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Prof Ichsan mengatakan dirinya akan mengikuti seluruh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita kembali menjalankan sesuai dengan aturan. Bukan asal berjalan sesuai dengan keinginan. Kita hanya menjalankan amanah yang diberikan. Saya selama ini menjalankan tugas di bidang kepegawaian dan keuangan dengan baik,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kembali maju dalam pemilihan Rektor UNM, Prof Ichsan memastikan dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan usia.

“Kalau saya sendiri sudah tidak memenuhi dari segi umur. Sudah lewat untuk pemilihan rektor karena syaratnya 60 tahun. Yang penting sekarang adalah harga diri. Satu hari pun, satu detik pun harus ditegakkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UNM yang masih dijabat oleh Prof Karta Jayadi menonaktifkan Prof Ichsan sebagai warek. Ia menjelaskan pergantian Wakil Rektor II dilakukan semata-mata untuk kepentingan perbaikan organisasi. Salah satu alasan pemberhentian tersebut, kata dia, karena Prof Ichsan Ali dinilai tidak dapat bekerja sama dan berakselerasi dalam mendukung percepatan program kerja Universitas Negeri Makassar.

Tidak menerima keputusan tersebut, Prof Ichsan Ali menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN Makassar. Gugatan itu dikabulkan hingga tingkat banding dan kini berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak rektor.

Kini pucuk pimpinan UNM ada ditangan Pelaksana Tugas (Plt), Prof Farida Patinggi. Kini civitas akademika UNM dan masyarakat menunggu keputusan lebih lanjutnya.