Makassar, Bineka.co.id – Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik nasional, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor dan mitra kontrak menyusul pemangkasan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 yang semula mencapai Rp 1,07 triliun.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengonfirmasi bahwa PHK dilakukan dengan seleksi ketat untuk memastikan dampak minimal terhadap operasional lembaga.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kualitas siaran meski anggaran dipangkas,” ujar Yonas Senin, 10 Februari 2025 disitat dari Tempo.

Selain PHK, RRI juga menghentikan sementara pemancar AM (Amplitude Modulation) yang dinilai sudah tidak banyak digunakan oleh masyarakat. “Masyarakat kini lebih memilih FM dan platform digital,” jelas Yonas.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya RRI untuk berinovasi dan beralih ke multiplatform dalam menyajikan informasi.

Untuk mengatasi pemangkasan anggaran, RRI juga melakukan penghematan di sejumlah sektor, seperti pengurangan penggunaan listrik dan efisiensi operasional kantor. Meski demikian, Yonas menegaskan bahwa layanan siaran RRI tetap berjalan normal.

Pemangkasan anggaran RRI tidak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini menargetkan penghematan sebesar Rp 50,5 triliun dari dana transfer ke daerah (TKD). Secara keseluruhan, APBN 2025 dipangkas hingga Rp 306,6 triliun.

Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Surat ini meminta menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi potensi efisiensi anggaran dan membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi anggaran harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Di tengah tantangan anggaran, RRI tetap berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga penyiaran publik.

Langkah strategis seperti pemanfaatan teknologi digital dan multiplatform diharapkan dapat memperluas jangkauan pendengar serta memastikan keberlanjutan layanan informasi kepada masyarakat.

Dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan, RRI berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam dunia penyiaran nasional meski dengan sumber daya yang terbatas.***