Makassar, Bineka.co.id – Bea Cukai Makassar menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Makassar berinisial MA diamankan, sementara pengembangan kasus mengantarkan aparat kepada dua terduga pelaku lainnya di Kota Makassar.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil Joint Analysis dan Joint Operation yang melibatkan Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, serta Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap profil risiko penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) menuju Makassar (UPG).
“Petugas mencurigai salah satu penumpang berdasarkan hasil profiling yang dilakukan. Selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam terhadap badan maupun barang bawaan penumpang,” ujar Martha dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Pelabuhan Makassar, Selasa (7/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan dengan metode body strapping. Dua paket ditempelkan di bagian paha depan, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di paha belakang pelaku.
Hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto sekitar 1 kilogram. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Martha mengatakan, pengungkapan ini turut didukung oleh sinergi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Setelah penindakan awal dilakukan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Melalui teknik controlled delivery, aparat selanjutnya berhasil menangkap dua terduga pelaku lain berinisial P dan MT di Kota Makassar yang diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut.
“Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Menurut Martha, operasi gabungan tersebut diperkirakan berhasil mencegah sekitar 5.000 orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan ini juga berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp7,9 miliar yang diperkirakan dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
“Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.
Martha turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwenang.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang ilegal, terutama narkotika, ke wilayah Indonesia

Tinggalkan Balasan