Bineka.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan berkomitmen penuh untuk terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap Bupati Gowa. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan pelanggaran etika, moral, serta tata kelola pemerintahan. Langkah tegas ini tersampaikan dalam konferensi pers resmi setelah rapat internal Pansus, guna meluruskan respons Bupati Gowa sebelumnya dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait tujuan Hak Angket tersebut.
Pihak legislatif menggarisbawahi bahwa objek yang sedang mereka selidiki murni menyangkut dampak terhadap roda pemerintahan daerah, bukan ranah personal sang bupati. Pansus menilai dugaan tindakan tersebut telah memberikan dampak negatif yang nyata pada struktur birokrasi di Kabupaten Gowa.
“Kami tidak masuk di persoalan privat. Kita masuk ke efek atau dampak daripada dugaan perbuatan pribadi itu yang sangat mengganggu tatanan birokrasi pemerintahan,” tegas Ketua Pansus.
Dalam poin pernyataan resminya, Pansus mengingatkan bahwa sumpah jabatan seorang kepala daerah mencakup aspek yang luas, mulai dari wewenang administrasi hingga integritas moral. Hak Angket ini justru ada untuk menguji sejauh mana kepatuhan kepala daerah terhadap sumpah tersebut dalam memimpin daerahnya.
“Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” demikian salah satu poin pernyataan resmi yang dibacakan Pansus.
Lebih lanjut, Pansus menyatakan bahwa segala hal yang melibatkan fasilitas negara, anggaran, aset daerah, rumah jabatan, hingga surat resmi tidak bisa lagi diklaim sebagai urusan pribadi.
“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya.
Terkait perkembangan alat bukti, Pansus mengonfirmasi telah menerima sejumlah dokumen penting selama tiga kali jalannya pemeriksaan saksi, meskipun tidak ada bukti dalam bentuk visual.
“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan Pansus terima itu tidak ada,” ujarnya.
Kendati demikian, Pansus telah mengamankan beberapa dokumen tertulis yang dinilai sangat relevan dengan materi penyelidikan kasus ini.
“Bukti yang ada adalah semacam sepucuk surat, semacam bukti chat perintah Bupati ke mantan Kabag Umum untuk membelikan tiket seseorang yang di luar daripada struktur pemerintahan, dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dianggap mempengaruhi sikap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gowa,” ungkap Ketua Pansus.
Tim penyelidik Hak Angket juga telah mengantongi bukti-bukti transaksi keuangan untuk memperkuat dugaan adanya intervensi pihak luar dalam birokrasi pemerintahan.
“Ada tiket, ada bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan ini, ada bukti-bukti rekening, nomor rekening,” katanya.
Sejauh ini, Pansus mencatat telah memanggil kurang lebih 20 orang saksi dalam tiga sesi persidangan. Ketua Pansus mengklaim mayoritas saksi yang hadir memberikan keterangan yang konsisten dan saling mencocokkan satu sama lain.
“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Dan alhamdulillah, 90 persen berkesesuaian adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Nama Basri Kajang atau Om Bas yang kerap mencuat dalam ruang sidang pun turut disoroti oleh Pansus. Berdasarkan keterangan para saksi, sosok tersebut memang kerap terlihat dan aktif dalam berbagai kegiatan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Hampir semua saksi yang dipanggil menyebut namanya, mengenal, dan pernah melihat baik itu di kantor bupati, di rumah jabatan, dan di aktivitas-aktivitas kegiatan lainnya yang sama,” pungkasnya.
Luruskan Opini Publik, Pansus DPRD Gowa: Ini Soal Dampak Birokrasi, Bukan Urusan Privat
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan