Bineka.co.id – Proses penangkapan dan penahanan terhadap Dr. Roy Suryo dan Dr. Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu terus menuai perhatian publik. Menanggapi perdebatan hukum yang bergulir, Ketua Go-Gibran sekaligus Ketua Tim Hukum Go-Gibran Sulawesi Selatan (Sulsel), Mastan, S.H., M.H., angkat bicara.

​Menurut Mastan, tindakan tegas yang diambil oleh penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 20 Tahun 2025.
​Mastan menguraikan tiga poin penting dari kacamata hukum terkait prosedur yang sedang berjalan:

​1. Penjemputan Paksa untuk Pelimpahan Tahap II

​Mastan menilai penangkapan kedua tersangka dilakukan demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

​”Menurut pandangan saya, langkah tegas yang dilakukan kepolisian itu tidak salah. Itu merupakan kewenangan penyidik untuk memastikan proses hukum berlanjut tanpa hambatan dan telah sesuai aturan yang berlaku di dalam KUHAP,” ujar Mastan.

​2. Hak Pengajuan Penangguhan Penahanan dan Kewenangan Subjektif

​Terkait langkah Roy Suryo dan Dr. Tifa yang telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui tim hukumnya, Mastan menjelaskan bahwa hal tersebut memang hak konstitusional setiap tersangka yang diatur dalam KUHAP.

​Syarat umum yang harus dipenuhi biasanya meliputi komitmen untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir berada di tangan penegak hukum.

​”Diterima atau tidaknya permohonan tersebut merupakan kewenangan subjektif dari kepolisian. Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, maka kewenangan penahanan beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu pula seterusnya, jika berkas sudah diregistrasi di pengadilan, status penahanan menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim,” jelasnya.

3. Jika para penegak hukum menilai ada risiko atau bahaya, maka permohonan tersebut sah-sah saja untuk ditolak.

Mengenai tadi Sore Permohonan Penangguhan Penahanan dikabulkan Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(Kejari Jaksel) berarti Jaminan Persyaratan disetujui yaitu secara Umum komitmen untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana kemudian Jaminan dari Pihak Keluarga kemudian Penangguhan penahanan dapat dicabut dan tersangka kembali ditahan jika tersangka melanggar syarat-syarat yang telah disepakati atau melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    ​4. Bahwa mengenai Penetapan Tersangka bisa menempuh Jalur Praperadilan Jika Dinilai Ada Kejanggalan

    ​Merespons adanya opini yang menyebut terdapat celah kejanggalan dalam prosedur Penetapan Tersangka ini, Mastan menyarankan agar pihak-pihak yang keberatan menggunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh instrumen hukum.

    ​”Kalau menurut hemat saya, jika ada pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan dengan proses prosedur tersebut, silakan uji secara sah dengan menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan,” pungkasnya.