Jakarta, Bineka.co.id – Interpol Indonesia memulangkan tersangka Michael Steven, yang dikenal sebagai bos Kresna Life, ke Tanah Air pada 20 Juni 2026 melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi pemerintah Indonesia dengan otoritas Maroko.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko,” kata Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian investor mencapai Rp337,4 miliar.

Untung menjelaskan, Michael Steven ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Setelah proses serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026, Michael Steven kemudian diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada 21 Juni 2026.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Ia menambahkan, Michael Steven selanjutnya akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 yang didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

”Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kresna Life tidak pernah menyuntikkan dana segar untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Menurut OJK, pembayaran kepada pemegang polis yang kerap diklaim sebagai bentuk tanggung jawab pemegang saham sejatinya berasal dari aset Kresna Life yang sudah tersedia sebelumnya.

OJK menjelaskan, upaya penyehatan perusahaan melalui skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL) tidak dapat direalisasikan. Penyebabnya, sebagian besar pemegang polis menolak skema tersebut dan tidak terdapat perjanjian konversi SOL yang telah dibuat dalam akta notaris sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis OJK terhadap program SOL yang diajukan Kresna Life menunjukkan masih terdapat defisit yang harus ditutupi melalui tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK agar PSP menutup sisa defisit setelah pelaksanaan program SOL tidak pernah dipenuhi.

OJK juga menilai konsep SOL yang ditawarkan direksi Kresna Life berbeda dari praktik pinjaman subordinasi yang lazim digunakan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan bermasalah. Dalam skema yang diajukan, pemegang polis yang telah jatuh tempo dan berhak menerima manfaat asuransi akan berubah status menjadi pemberi pinjaman kepada perusahaan.

Dengan skema tersebut, ekuitas perusahaan memang dapat meningkat, tetapi tanpa adanya aliran dana segar yang masuk ke perusahaan. Padahal, menurut OJK, penyediaan tambahan modal merupakan tanggung jawab PSP dalam upaya penyehatan perusahaan.

Terkait rencana tersebut, OJK mengaku telah memberikan penjelasan kepada perwakilan pemegang polis mengenai perbedaan kedudukan hukum antara pemegang polis dan pemegang SOL. Dalam proses likuidasi, pemegang polis memiliki prioritas lebih tinggi atas aset perusahaan, sedangkan pemegang SOL memiliki posisi yang secara hukum setara dengan pemegang saham dan menjadi pihak terakhir yang berhak atas aset perusahaan.

OJK juga menjelaskan bahwa penerbitan Perintah Tertulis merupakan kewenangan regulator untuk memerintahkan pihak tertentu mengganti kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan mereka. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian pada Kresna Life.

Di sisi lain, Kresna Life sempat menggugat keputusan OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan melalui putusan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada 23 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan Surat Perintah Tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. Majelis hakim juga menilai terdapat cacat prosedur formal dalam penerbitan keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life serta menyebut OJK tidak dapat membuktikan pengumuman pencabutan izin tersebut kepada publik melalui situs web maupun media cetak nasional.

Meski demikian, OJK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut berujung pada kemenangan OJK di tingkat kasasi.