Makassar, Bineka.co.id – Ratusan warga di Kecamatan Tamalanrea menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL di wilayah mereka, Minggu (10/5/2026).
Aksi yang digelar di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira itu diikuti massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa). Mereka mendesak pemerintah pusat meninjau ulang lokasi proyek yang direncanakan dikerjakan oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).
Penolakan warga dipicu pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, proyek PSEL di Tamalanrea disebut tetap diminta berjalan dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Warga dari kawasan Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Perwakilan warga Kampung Mula Baru, H. Akbar, menegaskan masyarakat tidak menolak pengelolaan sampah maupun pembangunan secara umum, melainkan menolak lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujarnya.
Koordinator lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak tanpa memahami situasi di lapangan. Menurutnya, warga merasa kekhawatiran mereka terkait dampak sosial dan lingkungan tidak mendapat perhatian.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” katanya.
Azis juga menyoroti lokasi PLTSa yang direncanakan berada dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk.
Sementara itu, perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, meminta Menteri Keuangan turun langsung meninjau kondisi lapangan sebelum mengambil keputusan terkait proyek tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman warga. Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.
Ia menilai proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berpotensi menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.
Dalam aksi tersebut, WALHI Sulawesi Selatan juga turut menyuarakan penolakan. Perwakilan WALHI Sulsel, Fadli Gaffar, menegaskan penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.
“Selain itu pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa untuk melanjutkan proyek ini, sikap abai terhadap penolakan warga justru menunjukkan jika pemerintah di pusat tidak menjalankan mandat prinsip kehati-hatian dan FPIC dalam proses pembangunan, jelas ini akan menjadi bom waktu,” lanjutnya.
Melalui aksi tersebut, warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dan PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea serta mempertimbangkan lokasi alternatif yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal penolakan pembangunan PLTSa di Tamalanrea hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Tinggalkan Balasan