Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.048.719 pekerja pada tahun 2026. Penjabat Sekda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menyampaikan target tersebut saat menghadiri Jamsostek Award 2026 di Hotel Claro.

Andi Winarno mengapresiasi tinggi jajaran pemerintah daerah dan perusahaan yang berkomitmen memperluas cakupan perlindungan pekerja. Pemprov Sulsel menyerahkan langsung penghargaan Jamsostek Award kepada para pemenang dari berbagai kategori.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja dalam mengantisipasi risiko sosial ekonomi. Langkah penguatan regulasi daerah mencakup penetapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.

Andi Winarno mengimbau para bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran APBD serta APBDes bagi pekerja rentan. Perlindungan tersebut menyasar para pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, hingga tukang becak.

“Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes,” ujarnya.

Pemprov Sulsel turut mendorong sektor swasta, BUMN, dan BUMD berkontribusi melindungi pekerja melalui dana CSR. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja serta memperluas kepatuhan hingga ke rantai pasok.

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu berharap Sulawesi Selatan menjadi barometer nasional. Pemerintah Kota Makassar sukses meraih Juara 1 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada penganugerahan Jamsostek Award 2026.