Jakarta, Bineka.co.id – Perlindungan asuransi dan jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Penetrasi asuransi komersial baru mencapai sekitar 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam agenda reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun yang dipaparkan Indonesia dalam Accession Review bersama Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan perkembangan pembenahan regulasi dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup upaya menyelaraskan kebijakan nasional dengan instrumen hukum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan kapasitas industri.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Dalam forum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD tersebut, Indonesia memaparkan sejumlah tantangan sekaligus potensi pengembangan industri asuransi dan dana pensiun.

Penetrasi Asuransi Masih Rendah

Meski mengalami pertumbuhan, industri asuransi nasional dinilai masih memiliki ruang ekspansi yang besar. Total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025.

Pertumbuhan tersebut setara dengan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, peningkatan aset belum sepenuhnya diikuti perluasan penetrasi asuransi di tengah masyarakat.

Rasio penetrasi asuransi komersial yang masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap PDB menunjukkan pasar asuransi nasional belum tergarap secara optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penguatan industri diarahkan pada pengembangan produk sesuai kebutuhan masyarakat, perluasan layanan melalui digitalisasi, serta peningkatan kepercayaan publik.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga dituntut memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management agar mampu menjaga ketahanan bisnis.

Pembenahan juga dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025, sementara penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Pengawasan terhadap perusahaan juga diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan intervensi dini terhadap perusahaan yang mengalami permasalahan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap tahapan layanan asuransi.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga mencakup praktik pemasaran produk, perilaku agen, penyelesaian klaim, hingga penanganan pengaduan nasabah.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

Penguatan perlindungan konsumen tersebut didukung sejumlah saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa, di antaranya Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Cakupan Program Pensiun Baru 37 Persen Pekerja

Selain asuransi, persoalan cakupan perlindungan hari tua juga menjadi perhatian dalam agenda reformasi sektor keuangan.

Data yang dipaparkan Indonesia menunjukkan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, jumlah peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Kesenjangan tersebut terutama menjadi tantangan bagi pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau sistem pensiun formal.

Melalui amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala sehingga masyarakat memiliki kesinambungan pendapatan setelah memasuki masa pensiun.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Yani Farida Aryani, mengatakan harmonisasi diperlukan agar sistem pensiun mampu menjangkau lebih banyak kelompok pekerja tanpa mengabaikan kemampuan kontribusi pekerja maupun pemberi kerja.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara dana pensiun sukarela, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

OJK juga tengah meninjau sejumlah ketentuan investasi untuk membuka ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian.

Penguatan pengelolaan investasi dilakukan melalui penerapan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berdasarkan siklus hidup peserta atau lifecycle investment, serta peningkatan tata kelola dana pensiun.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.

Ogi menilai perluasan perlindungan hari tua menjadi pekerjaan penting mengingat masih banyak pekerja, terutama dari sektor informal, yang belum memiliki jaminan pensiun memadai.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.

Reformasi Jadi Bagian Aksesi OECD

Dalam pembahasan Accession Review WPIP, negara-negara anggota OECD turut menyoroti sejumlah agenda pembenahan sektor keuangan Indonesia.

Perhatian tersebut meliputi optimalisasi pertumbuhan industri asuransi, penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta perluasan cakupan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun.

Pengembangan investasi dana pensiun dan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD juga menjadi bagian dari pembahasan.

Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut dihadiri Ogi Prastomiyono, Dicky Kartikoyono, Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, serta Yani Farida Aryani.

Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan koordinasi pemerintah dalam mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti berbagai masukan dari negara anggota OECD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan sektor perasuransian serta dana pensiun.

Melalui reformasi tersebut, pemerintah menargetkan industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus mampu memperluas perlindungan keuangan bagi masyarakat.–