Jakarta, Bineka.co.id – Pasar keuangan Indonesia menghadapi tekanan sepanjang Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mengalami koreksi hingga 41,52 persen secara kumulatif sejak awal tahun, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya kehati-hatian investor.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahyu Budi Satriyo, memaparkan bahwa kondisi sektor jasa keuangan nasional secara umum masih stabil. Namun, dinamika pasar global dan perubahan persepsi risiko investor turut memengaruhi kinerja sejumlah instrumen keuangan domestik.
Dalam laporan perkembangan sektor jasa keuangan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 28 Oktober 2026, tekanan pasar modal terlihat dari posisi IHSG yang ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober. Indeks tersebut terkoreksi 16,70 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Tekanan juga terlihat dari aktivitas investor asing yang mencatatkan penjualan bersih saham atau net sell sebesar Rp16,88 triliun selama Oktober 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2026 yang mencapai Rp10,24 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mengalami koreksi 1,75 persen secara bulanan dan 2,15 persen sejak awal tahun. Sementara itu, rata-rata imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) meningkat 39,35 basis poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Dinamika tersebut berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi konflik geopolitik, tekanan inflasi, serta ekspektasi suku bunga tinggi hingga 2027. Pengumuman MSCI mengenai proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi pergerakan pasar modal domestik.
Meski demikian, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal masih berlangsung. Hingga akhir Oktober 2026, total dana yang dihimpun melalui penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tujuh penawaran umum perdana saham, 20 penawaran umum terbatas, serta berbagai penerbitan efek bersifat utang dan sukuk.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Oktober 2026 terdapat tambahan 1,38 juta investor baru. Dengan demikian, jumlah investor secara kumulatif sejak awal tahun mencapai 33,55 juta atau tumbuh 64,75 persen.
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Penyaluran kredit pada September 2026 mencapai Rp9.245 triliun atau meningkat 13,26 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi sebesar 23,20 persen, disusul kredit modal kerja 11,89 persen dan kredit konsumsi 4,86 persen. Sementara itu, kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh 2,68 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga meningkat 8,22 persen secara tahunan menjadi Rp10.492 triliun. Kondisi likuiditas perbankan masih memadai, dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 24,30 persen.
Kualitas kredit juga relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,07 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,82 persen.
Namun, perkembangan pembiayaan digital masih memerlukan perhatian. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,54 triliun atau tumbuh 31,35 persen secara tahunan. Adapun tingkat wanprestasi pinjaman daring atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) meningkat menjadi 5,36 persen dari sebelumnya 4,73 persen pada Agustus 2026.
Pada industri perasuransian, total aset mencapai Rp1.192,84 triliun pada September 2026 atau meningkat 0,98 persen secara tahunan. Pendapatan premi asuransi komersial juga tumbuh 2,61 persen menjadi Rp252,80 triliun.
Sementara itu, total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11 persen secara tahunan. Adapun aset perusahaan penjaminan tercatat Rp47,26 triliun, mengalami kontraksi 2,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 94.363 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026. Pengaduan terbanyak berasal dari industri teknologi finansial atau financial technology sebanyak 42.221 laporan, disusul sektor perbankan sebanyak 29.629 laporan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 19.312 laporan.
OJK juga menerima 40.965 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga 28 Oktober 2026. Sebanyak 36.546 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.972 laporan mengenai investasi ilegal, dan 447 laporan terkait praktik pergadaian ilegal.
Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal selama periode pelaporan.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 28 Oktober 2026. Dari 1.471.112 rekening yang dilaporkan, sebanyak 743.589 rekening telah berhasil diblokir.
Dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp967,5 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp208,9 miliar.
OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 30 Oktober 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 191 perkara yang terdiri atas 152 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, delapan perkara perasuransian dan dana pensiun?
Sebanyak 169 perkara telah memperoleh putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 163 perkara telah berkekuatan hukum tetap, empat perkara masih dalam proses banding, dan dua perkara berada pada tahap kasasi.

Tinggalkan Balasan