Jakarta, Bineka.co.id – Pengawasan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun kini menjadi perhatian dalam penguatan standar mutu kelembagaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat tersebut dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Ogi mengatakan sertifikasi ISO 9001:2015 menjadi salah satu upaya memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan berdasarkan standar mutu internasional.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, sertifikasi tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja.

Pelaksanaannya juga akan disertai evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen guna memastikan standar yang diterapkan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Adapun cakupan sertifikasi ISO 9001:2015 meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Standar tersebut menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui penerapan standar ini, proses kerja diharapkan lebih konsisten dan efektif. Selain itu, akuntabilitas pelaksanaan tugas serta pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan terukur juga menjadi sasaran penguatan.

Penerapan ISO 9001:2015 selanjutnya akan dipertahankan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.