Jakarta, Bineka.co.id – Wacana Indonesia menentukan rating pasar modal sendiri di tengah ancaman penurunan status oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya menyambut baik dukungan berbagai pihak untuk memperkuat kondisi pasar modal Indonesia.

Meski demikian, OJK belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai rencana pembentukan rating pasar modal sendiri yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami tentu selalu menyambut baik ya dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini,” kata Hasan saat ditemui seusai konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Hasan, berbagai langkah positif yang dilakukan untuk memperkuat pasar modal domestik perlu didukung. Namun, OJK masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait wacana tersebut.

“Hal-hal yang positif yang diberikan tentu akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita, dan untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya,” tuturnya.

Wacana pembentukan rating sendiri sebelumnya disampaikan Dasco melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia meyakini pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat dan mampu menentukan penilaiannya sendiri melalui kekompakan seluruh pelaku pasar.

“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” ujar Dasco, dikutip Senin 26 Oktober 2026.

Dasco juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk bersatu menghadapi berbagai tantangan, termasuk penilaian lembaga indeks global terhadap pasar saham Indonesia.

“Kita bersatu, bergerak dan berjuang. Menuju Bangsa Pemenang!” tulisnya.

Pernyataan Dasco muncul di tengah rencana MSCI mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027, dengan kemungkinan menyampaikan pembaruan sementara selama periode konsultasi.

Dalam penilaiannya, MSCI menyoroti persoalan investabilitas saham Indonesia. Beberapa perhatian utama mencakup transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan saham yang terkoordinasi.

Perubahan status menjadi Standalone Market berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global. Kategori tersebut menempatkan suatu pasar di luar kelompok Developed Market, Emerging Market, maupun Frontier Market.

Dengan status tersebut, saham Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index. MSCI masih dapat menghitung indeks Indonesia secara terpisah, tetapi saham-sahamnya tidak lagi menjadi bagian dari kelompok acuan standar yang digunakan investor global dalam kategori tersebut.

Wacana penentuan rating sendiri pun muncul sebagai respons atas tantangan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.