Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan sebanyak 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Angka tersebut setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja di Sulsel, di luar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Target tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar. Pemerintah daerah didorong memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah yang belum terjangkau perlindungan jaminan sosial.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra mengatakan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
“Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat,” katanya.
Untuk memperluas kepesertaan, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan, penganggaran program, hingga perlindungan pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Pemprov Sulsel turut membentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program. Penguatan regulasi daerah juga mencakup Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Andi Winarno meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan alokasi anggaran untuk melindungi pekerja bukan penerima upah, terutama kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja keagamaan, sopir angkot, dan tukang becak.
“Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes,” ujarnya.
Sementara bagi pekerja penerima upah, perusahaan berkewajiban memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mendorong perusahaan memperluas kepatuhan kepesertaan hingga ke seluruh rantai pasok (supply chain).
Selain pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta juga didorong berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen, inovasi, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurut Suci, penilaian penghargaan mencakup periode Januari hingga Desember 2026. Indikator yang digunakan meliputi cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi.
Penyelenggaraan penghargaan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, mengatakan penguatan perlindungan bagi pekerja rentan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menilai keberadaan regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten agar perlindungan jaminan sosial benar-benar menjangkau masyarakat.
“Dengan dilakukannya UCJ Award ini, pemerintah daerah didorong untuk bisa fokus ke sana. Regulasi ada, tetapi banyak pemerintah yang kemudian tidak melaksanakan. Karena itu, penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik,” ujarnya.
Mintje juga mengapresiasi perkembangan cakupan Universal Coverage Jamsostek yang dinilainya terus menunjukkan tren positif.
“Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam Jamsostek Award 2026 Sulawesi Selatan, sejumlah pemerintah daerah, desa, dan badan usaha menerima penghargaan atas kontribusinya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berikut daftar penerima penghargaan:
Kategori Usaha Mikro dan Kecil
- Juara 1: UKM Forza Kaku Indonesia
- Juara 2: UKM 88 Marijo
- Juara 3: UKM Tuuk Maju Bersama
Kategori Usaha Besar dan Menengah
- Juara 1: PT Hadji Kalla
- Juara 2: PT Bank Sulselbar
Kategori Pemerintah Desa
- Juara 1: Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu
- Juara 2: Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu
- Juara 3: Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa
- Harapan 1: Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
Harapan 3: Pemerintah Kabupaten Enrekang
Juara 1: Pemerintah Kota Makassar
Juara 2: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Juara 3: Pemerintah Kabupaten Wajo
Harapan 1: Pemerintah Kabupaten Bone
Harapan 2: Pemerintah Kabupaten Gowa

Tinggalkan Balasan