Jakarta, Bineka.co.id – Pengawasan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2027. Peralihan tersebut menjadi bagian dari persiapan operasional bursa yang dirancang untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis.

Dua regulasi diterbitkan untuk mengatur proses transisi sekaligus tata kelola penyelenggaraan BMKS. Keduanya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua aturan tersebut merupakan tindak lanjut mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengawasi transaksi di BMKS.

Transisi kewenangan mulai 2027

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Mekanisme transisi dirancang agar proses pengalihan berjalan terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan gangguan operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait.

Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan rencana dimulainya operasional BMKS. Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 17 September 2026.

Aturan perdagangan hingga perlindungan pengguna jasa

Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

BMKS dirancang sebagai ekosistem yang mengintegrasikan sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, bursa tersebut wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Aspek perlindungan pengguna jasa juga diatur untuk menjaga kepentingan pihak yang bertransaksi sekaligus membangun kepercayaan terhadap penyelenggaraan bursa.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat membentuk infrastruktur pasar mineral dan komoditas strategis yang memiliki mekanisme pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko yang lebih jelas.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, kedua regulasi tersebut memiliki jadwal pemberlakuan berbeda: aturan peralihan kewenangan berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan aturan penyelenggaraan bursa berlaku mulai 1 Januari 2027.