Jakarta, Bineka.co.id – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional setelah izin usahanya dicabut pada 17 September 2026. Kantor bank yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, juga ditutup untuk umum.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
Setelah pencabutan izin berlaku, penyelesaian hak dan kewajiban bank diserahkan kepada Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses penyelesaian berlangsung, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR Pasarraya Kuta dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Dengan pencabutan izin tersebut, pengelolaan aset dan kewajiban bank tidak lagi dapat dilakukan secara bebas oleh pengurus maupun pemegang saham. Penyelesaiannya menjadi kewenangan Tim Likuidasi setelah dibentuk oleh LPS.

Tinggalkan Balasan