Jakarta, Bineka.co.id – Sebanyak 58 dana pensiun di Indonesia telah dibubarkan sejak 2020 hingga Agustus 2026. Mayoritas merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau defined benefit.
Pembubaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga skala ekonomi yang tidak lagi memadai untuk mempertahankan operasional dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan fenomena tersebut sejalan dengan kecenderungan industri dana pensiun secara global yang mulai beralih dari skema manfaat pasti menuju skema iuran pasti atau defined contribution.
“Kondisi ini sejalan dengan kecenderungan global adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau defined benefit menjadi defined contribution atau iuran pasti,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, Senin 7 September 2026.
Peralihan skema tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan industri dana pensiun. Ke depan, pendalaman industri dinilai perlu diarahkan pada perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta generasi muda.
Digitalisasi juga dipandang penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap program pensiun. Upaya tersebut telah menjadi salah satu fokus pengembangan industri, termasuk melalui penyelenggaraan Bulan Dana Pensiun 2024.
Perluasan kepesertaan diharapkan tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan hari tua, tetapi juga memperkuat keberlanjutan industri dana pensiun nasional.
Aturan Manfaat Pensiun Disesuaikan
Pengembangan industri dana pensiun juga berpotensi mendapat dukungan dari perubahan kebijakan di sektor ketenagakerjaan.
Saat ini, rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan sedang dalam tahap finalisasi. Salah satu arah pengaturannya adalah memperluas cakupan jaminan tenaga kerja melalui skema jaminan pesangon yang terintegrasi dengan ekosistem program pensiun.
Di sisi lain, ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak juga menjadi perhatian regulator.
Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembayaran manfaat pensiun tersebut, telah diterbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024.
Penyesuaian juga tengah dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Dalam ketentuan yang disiapkan, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta.
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.699 Triliun
Di tengah pembubaran sejumlah penyelenggara, industri dana pensiun secara keseluruhan masih mencatatkan pertumbuhan aset.
Hingga Juli 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Aset program pensiun sukarela tercatat sebesar Rp409,19 triliun, meningkat 4,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, memiliki total aset Rp1.290,80 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 7,51 persen secara tahunan.

Tinggalkan Balasan