Jakarta, Bineka.co.id – Belum ada calon investor yang mengajukan kepemilikan saham lebih dari 5 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. Tahapan perubahan struktur kepemilikan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum mengarah pada penjaringan investor potensial.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai calon investor yang akan masuk sebagai pemegang saham baru dari kalangan non-Anggota Bursa (AB).

Kondisi tersebut sejalan dengan proses demutualisasi yang baru memasuki tahap persiapan setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 pada 17 September 2026.

“Jangankan minat investor, bahkan bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran investor potensial mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh bursa saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru yang non-Anggota Bursa (AB),” kata Hasan ketika ditemui di BEI, Rabu (23/9/2026)

Dalam skema demutualisasi, struktur pemegang saham BEI nantinya terbagi menjadi dua kelompok, yakni Anggota Bursa dan non-Anggota Bursa. Kelompok non-AB dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepemilikan saham secara kumulatif dibatasi maksimal 5 persen. Meski demikian, terdapat sejumlah pihak yang secara khusus disebut dapat menjadi calon pemegang saham, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hasan menjelaskan, pihak yang memiliki potensi kepemilikan melampaui batas 5 persen harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada regulator untuk mendapatkan persetujuan.

“Kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di bursa terjadi potensi melampaui batasan 5 persen, maka sesuai POJK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui oleh OJK,” ujar Hasan.

Apabila permohonan tersebut tidak memperoleh persetujuan, calon pemegang saham tetap wajib mengikuti ketentuan batas maksimal kepemilikan sebesar 5 persen.

Danantara Sudah Sampaikan Minat

Di antara tiga lembaga yang secara khusus disebut dalam regulasi, Danantara Indonesia sebelumnya dilaporkan telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham BEI.

Berdasarkan dokumen Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia tertanggal 9 September 2026, Danantara berencana menguasai sekitar 69 lembar saham atau setara 40,12 persen kepemilikan.

Namun, besaran kepemilikan final tetap akan disesuaikan dengan ketentuan dalam POJK mengenai kepemilikan saham bursa efek.

Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan regulator dan para pemegang saham saat ini.

“Dan pastinya dengan Danantara, yang dari awal telah menyatakan minat menjadi pemegang saham bursa,” kata Irvan saat ditemui di BEI, Rabu sore.