Sidrap, Bineka.co.id – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap kini menjadi sorotan serius publik setelah muncul dugaan praktik tidak profesional yang menyeret oknum penyidik Satreskrim dalam penanganan laporan masyarakat.

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan resmi di Polres Sidrap. Laporan pertama terdaftar melalui Tanda Bukti Lapor nomor STPL / 560 / IX / 2025 / SPKT tertanggal 12 September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp125 juta.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor diduga meminjam uang kepada pelapor secara bertahap dengan alasan kebutuhan keluarga. Namun hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Sementara laporan kedua tercatat dalam nomor LP / B / 73 / I / 2026 / SPKT / RES. SIDRAP / POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026 yang juga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Fi alias Sikko, mengungkapkan bahwa laporan kedua tersebut lahir setelah diarahkan oleh penyidik untuk kembali membuat laporan baru, meski sebelumnya laporan pertama telah resmi diterima oleh SPKT.

“Saya diminta membuat laporan baru padahal laporan sebelumnya sudah ada dan sah diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pola penanganan perkara yang dilakukan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fi alias Sikko juga menyebut hingga saat ini dirinya sebagai pelapor maupun kuasa hukum belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut.

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1), penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara pidana.

“Kami tidak pernah menerima SP2HP sama sekali dari dua laporan itu. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi dan transparansi penyidikan,” tegasnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredarnya sejumlah screenshot percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

Dalam percakapan tersebut, kontak bernama “Pak Agung Polres” diduga beberapa kali meminta uang kepada pelapor dengan nominal bervariasi, mulai Rp300 ribu, Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Percakapan itu juga memperlihatkan pengiriman nomor rekening dan akun dompet digital yang diduga digunakan untuk menerima transfer dana dari pelapor.

Tidak hanya dugaan permintaan uang, muncul pula dugaan permintaan vape dan fasilitas lain yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada pihak yang sedang mencari keadilan hukum.

Fi alias Sikko menegaskan bahwa screenshot percakapan dan bukti transfer yang beredar tersebut benar adanya dan dimiliki oleh klien mereka.

“Bukti percakapan dan transfer itu benar. Kami memiliki data komunikasi dan bukti pengiriman uang yang diduga diminta dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum penyidik itu tidak lagi sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dugaan pemerasan terhadap pelapor perkara.

Situasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik setelah muncul informasi bahwa salah satu perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui SP3. Penghentian penyidikan di tengah munculnya dugaan permintaan uang kepada pelapor dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita hanya menyatakan bahwa pihaknya melindungi privasi pelapor dan terlapor. Sementara penyidik yang disebut menangani perkara itu hingga kini dikabarkan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab, apa yang bisa saya jawab, pasti saya jawab dan apa yang tidak bisa saya jawab, ya saya tidak akan jawab,” jelasnya.

Publik kini mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Polri agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa dugaan aliran dana, komunikasi personal, hingga mekanisme penghentian penyidikan yang dinilai menimbulkan kontroversi.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, keterangan tim penasihat hukum, bukti percakapan yang diperlihatkan kepada media, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.