Makassar, Bineka.co.id Polda Sulsel disebut sudah mengantongi lima tersangka dalam kasus kebocoran data visum selebgram Nira yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut diungkapkan ibu korban, Sri Rahayu Usmi melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Sulsel yang dinilai telah menangani perkara tersebut hingga masuk tahap penetapan tersangka.

“Terimakasih kepada bapak Kapolda Sulsel dan jajaran, terkhusus kepada Subdit 5 Unit 1, AKP Lumbrian, AKP M Iqbal, IPDA Wahid, dan BRIGPOL Putra,” tulis Sri Rahayu Usmi dalam unggahannya.

Ia juga menyebut mantan Kasubdit yang sebelumnya menangani perkara tersebut turut berperan dalam proses pengungkapan kasus.

“Dan juga kepada bapak Kompol Yusriadi Yusuf SIK MH yang sebelumnya menangani kasus ini sampai adanya tersangka,” lanjutnya.

Dalam unggahan yang sama, Sri Rahayu Usmi menyebut lima tersangka tersebut saat ini telah memasuki proses tahap satu.

“Yang sudah bekerja dengan baik terkait penyebaran ilegal akses, 5 tersangka yang saat ini dalam proses tahap satu,” tulisnya lagi.

Lima tersangka itu kata Ayu terdiri dari 4 perempuan dan 1 laki-laki. Yakni saudari AZM, ANF, AAS, NY dan saudara MW.

Ayu sapaan karibnya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ikut mengawal proses hukum agar para pelaku segera ditahan.

“Yth bapak Kajati Sulsel beserta jajaran, mohon agar pelaku penyebaran visum RS Bhayangkara segera dijadikan tahanan agar mereka paham bahwa buah dari kerjanya sangat melanggar etika kedokteran,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan pesan terbuka kepada RS Bhayangkara Makassar terkait dugaan kebocoran data visum tersebut. Menurutnya, keberadaan pelaku tidak otomatis menghapus tanggung jawab rumah sakit.

“Pesan terbuka buat RS Bhayangkara, kita ketemu untuk kami meminta legal akses terhadap visum yang tersebar. Adanya pelaku bukan berarti tanggung jawab RS Bhayangkara selesai,” tulis Sri Rahayu Usmi.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Bineka.co.id juga menghubungi salah seorang anggota Polda Sulsel yang ikut menangani perkara tersebut melalui sambungan telepon. Namun yang bersangkutan meminta keterangannya tidak dikutip.

Kepala Humas RS Bhayangkara Makassar, Nizmah menyampaikan belum mengetahui terkait dengan informasi ini.

“Kami belum dapat info,” tegasnya kepada Bineka.co.id ketika dihubungi melalui nomor whatsapp pribadinya.

Sebelumnya, diketahui pihak keluarga korban telah menyerahkan surat permintaan konfirmasi kepada RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulsel hingga DPR RI terkait perkembangan penanganan kasus serta dorongan agar oknum yang terlibat segera diproses hukum.

Diberitakan sebelumnya, pihak RS Bhayangkara Makassar telah menyampaikan permintaan maaf dan memastikan investigasi internal sedang dilakukan. Rumah sakit juga menyatakan komitmen memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.

Visum NR merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan mantan suaminya, CD, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar.

Kasus tersebut sempat mandek berbulan-bulan hingga Nira bersama mahasiswa dan pemerhati kesehatan di Sulawesi Selatan mendatangi Mapolda Sulsel pada Februari 2026 lalu.

“Saya berdiri di sini bukan karena tidak memiliki kesalahan, namun karena hak-hak kemanusiaan saya telah dicabut. Karena atas aksi confidential yang tersebar luas di publik, bahkan diperjualbelikan seharga kopi yang saya minum sehari-hari,” ujar Nira saat aksi di depan Mapolda Sulsel.