Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Penegasan ini disampaikan guna meredam keresahan publik yang muncul akibat pemberitaan yang simpang siur.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7).
Layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call, Zoom, Microsoft Teams, LINE Call, hingga Google Meet memungkinkan pengguna melakukan panggilan melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon konvensional. Pemanfaatannya terus meningkat seiring meluasnya akses internet, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia.
Meutya menjelaskan, isu pembatasan ini muncul karena adanya usulan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Kedua asosiasi tersebut menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, khususnya relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, Meutya menekankan bahwa masukan tersebut belum pernah masuk ke forum resmi pengambilan kebijakan di kementerian. Ia memastikan bahwa topik itu bukan bagian dari agenda prioritas kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya.
Di tengah kemajuan teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap berfokus pada agenda prioritas nasional, seperti memperluas akses internet ke wilayah tertinggal, memperkuat literasi digital, serta menjaga keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Tinggalkan Balasan