Bineka.co.id, Makassar – Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas seorang pria di sebuah swalayan di Kota Makassar ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, pria yang belakangan diduga sebagai akademisi terlihat meludahi seorang kasir perempuan setelah ditegur karena memotong antrean.

Insiden itu terjadi di Swalayan Toko Satu Sama, Makassar, Rabu (24/12/2025), saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Rekaman video menunjukkan situasi tegang di area kasir yang kemudian memicu reaksi luas dari publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pria tersebut awalnya mengantre di kasir nomor 11. Namun, ia kemudian berpindah jalur dan menyerobot antrean pelanggan lain. Aksi itu ditegur oleh petugas kasir yang memintanya kembali mengantre sesuai urutan.

Teguran tersebut justru memicu emosi. Pria itu menolak kembali ke antrean dan bersikeras ingin dilayani lebih dahulu. Ketegangan pun terjadi di area kasir, disaksikan sejumlah pelanggan lain.

Demi menghindari situasi yang lebih ricuh dan menjaga kenyamanan pengunjung, kasir akhirnya tetap melayani transaksi pria tersebut. Namun di tengah proses pembayaran, pria itu justru meludah ke arah kasir. Ia bahkan meminta kasir tersebut meminta maaf dan sempat melontarkan ancaman.

Video kejadian tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet kemudian mengaitkan sosok pria dalam video sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM).

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa pria dalam video viral tersebut merupakan dosen Fakultas Pertanian berinisial AS. Ia menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng etika dan marwah dunia akademik.

Meski demikian, pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan melakukan klarifikasi melalui mekanisme internal universitas.

Muammar menjelaskan, yang bersangkutan berstatus sebagai dosen diperbantukan dari pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dosen tetap yayasan, sehingga penanganan sanksi harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Akan dikomdis. Ya kalau terbukti kita kembalikan ke nagara, dosen negeri yang diperbantukan di UIM,” ujar Muammar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, jika hasil klarifikasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai kode etik dosen.

“Jadi (kalau terbukti) harus siap mengikuti kode etik dosen,” katanya.

Pihak Universitas Islam Makassar memastikan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara serius dan sesuai regulasi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen Toko Satu Sama belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas kejadian tersebut.