Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengevaluasi kembali aturan mengenai rekening dormant atau rekening tidak aktif milik masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan hak dan kewajiban baik di pihak perbankan maupun nasabah tetap terpenuhi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya penanganan isu ini secara tepat. Menurutnya, meskipun terkesan sederhana, keberadaan rekening dormant dapat berdampak signifikan terhadap integritas sistem keuangan bila tidak dikelola dengan baik.

“Ekonomi kita masih digerakkan oleh sektor perbankan. Maka sekecil apa pun masalahnya, harus mendapat perhatian serius. OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Dian saat menghadiri acara di Bandung, Sabtu (2/8).

Dian juga menyebut bahwa OJK akan mempelajari praktik terbaik dari negara lain sebagai referensi dalam menyusun kebijakan terkait rekening dormant. Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan risiko yang ada, termasuk penyalahgunaan rekening tidak aktif.

Isu rekening dormant kembali mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuannya terkait penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal. PPATK mencatat, sejak 2020 terdapat tiga indikasi utama penyalahgunaan:

  1. Sebanyak 1 juta rekening dormant diduga terlibat dalam tindak pidana.
  2. Lebih dari 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai hasil dari jual beli akun, peretasan, dan tindakan melanggar hukum lainnya.
  3. Sebanyak 50 ribu rekening tercatat menerima aliran dana ilegal.

Sebagai respons, sejak 15 Mei 2025 lalu, PPATK telah membekukan sekitar 31 juta rekening dormant. Kebijakan ini dijelaskan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dengan menegaskan bahwa pembekuan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari risiko kejahatan finansial.

PPATK juga menyampaikan bahwa dana yang diblokir tetap aman. Masyarakat yang merasa terdampak dapat mengajukan keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem.