Bineka.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dalam upaya memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium Aljibra UMI, Makassar, Kamis (15/5/2025).
Nota Kesepahaman ditandatangani antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan UMI, sedangkan PKS ditandatangani antara Kanwil dan Fakultas Hukum serta Fakultas Teknik UMI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap potensi Indonesia dalam pengembangan Kekayaan Intelektual. Ia mengacu pada Global Innovation Index (GII) 2023 yang menempatkan Indonesia di peringkat 61 dari 132 negara.
“Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa,” ungkap Andi Basmal.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta, desain industri, dan paten dari kalangan akademisi. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, di mana 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi dan 31 dari UMI.
Kemenkum Sulsel saat ini telah menjalin kerja sama dengan 18 pemerintah daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 instansi pemerintah dalam pelaksanaan layanan, pemantauan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual.
Momentum kerja sama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri oleh Kementerian Hukum, dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.”
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan invensi, mendukung hilirisasi riset, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen UMI dalam mendorong inovasi-inovasi dari civitas akademika untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.
“UMI sebagai kampus yang melahirkan tunas-tunas muda ilmuwan yang berakhlakul karimah siap berkontribusi nyata dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai bentuk implementasi, UMI telah membentuk Sentra HKI di bawah koordinasi LP2S untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran hak cipta, paten, dan desain industri, serta mendorong komersialisasi hasil riset dosen dan mahasiswa.
“Kami meyakini bahwa dosen dan mahasiswa merupakan aktor utama dalam penciptaan pengetahuan dan inovasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil karya mereka bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan akademik dan moral yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Prof. Hambali juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan produktif di kampus. Ia berharap ke depan akan terjadi peningkatan jumlah karya yang terdaftar, kemunculan startup berbasis riset, dan sinergi berkelanjutan antara kampus, industri, serta pemerintah.
Sebagai institusi pendidikan dan dakwah, UMI berkomitmen untuk bertransformasi dari konsumen pengetahuan menjadi produsen dan pelindung Kekayaan Intelektual.
Acara penandatanganan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang menghadirkan narasumber ahli dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa UMI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA; Ketua Pengawas YW UMI, Prof. Dr. H. Syahrir Mallongi, SE, M.Si; para Wakil Rektor, serta anggota Senat Akademik.
Tinggalkan Balasan