Makassar, Bineka.co.id – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Ketua Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK-RI), Mastan, mendesak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Desakan ini muncul setelah pihak Kejati Sulsel berhasil melakukan langkah signifikan dengan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar terkait perkara tersebut. Menurut Mastan, keberhasilan penyitaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk yang terang untuk mengungkap siapa saja aktor di balik kerugian negara ini.

Mastan, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama MTN Law Firm, menekankan bahwa penyidik tidak boleh terpaku hanya pada satu celah. Ia mendorong Kejati Sulsel untuk memperluas fokus penyidikan, dari sekadar dugaan mark-up (penggelembungan harga) hingga mencakup keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Berdasarkan hukum acara pidana kita, penyidikan adalah proses yang dinamis. Jika dalam perjalanannya ditemukan fakta baru adanya persekongkolan atau penyimpangan prosedur, penyidik sangat bisa dan sah secara hukum untuk mengembangkan arah penyidikan,” ujar Mastan dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi korupsi lain di luar temuan awal, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atau melakukan pengembangan berkas perkara (split).

Sebagai seorang advokat dan aktivis, Mastan menilai bahwa kasus mark-up biasanya hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marutnya proses pengadaan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk melakukan gelar perkara guna menganalisis bukti-bukti baru secara komprehensif.

“Dugaan saya jelas, ada kerugian negara yang signifikan jika penyidik fokus mendalami proses pengadaannya secara utuh. Mark-up sering kali menjadi bagian integral dari korupsi PBJ. Jadi, kedua hal ini harus disidik sebagai satu rangkaian demi kepastian hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah berani dari Kejati Sulsel. Dengan adanya barang bukti uang miliaran rupiah yang telah diamankan, publik berharap identitas para tersangka segera diumumkan agar kasus ini tidak mengambang.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera mengumumkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab. Prosedur administrasi penyidikan sudah terpenuhi, bukti awal sudah ada, sekarang tinggal keberanian untuk menetapkan tersangka,” tutup Mastan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan di Makassar pada hari Sabtu bahwa dana tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan negara. “Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Penyitaan dana tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Rachmat menjelaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian krusial dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul akibat proyek tersebut. Ia kembali menegaskan komitmen institusinya dengan menyatakan, “Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara.”

Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, memberikan penegasan mengenai komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Beliau memberikan peringatan yang cukup keras kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut agar tidak menghambat proses hukum.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik menekankan.

Penyidikan tidak berhenti di sini, karena Didik memastikan bahwa tim Pidsus akan terus melakukan pengembangan guna mencari fakta-fakta baru serta menjamin penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, gerak cepat tim Kejati Sulsel juga ditunjukkan melalui penggeledahan di dua kantor dinas penting, yakni Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta menyasar kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, hingga perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Ketegasan pihak kejaksaan semakin terlihat dengan diterbitkannya surat pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah nama besar, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB serta seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS yang berusia 51 tahun. Daftar pencekalan ini juga menyeret dua PNS lainnya yakni RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), hingga seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Surat pencekalan ini dikeluarkan setelah para saksi menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas yang memiliki nilai anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.

Didik Farkhan menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa pembatasan gerak para pihak tersebut ke luar negeri adalah demi kepentingan penyidikan yang lebih luas. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tutur Didik menegaskan.

Paparan Kajati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., secara tegas meminta Kejaksaan tidak gentar membongkar kasus besar meski melibatkan pihak berpengaruh.

“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Sarifuddin Sudding.

Dukungan senada disampaikan Rudianto Lallo, S.H., M.H. dari Fraksi Partai NasDem. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada kualitas penanganan perkara, bukan sekadar mengejar jumlah kasus.

“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar,” kata Rudianto Lallo. (*)