Makassar, Bineka.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kunjungan ini bertujuan memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

Dalam sidak tersebut, Andi Amran Sulaiman bersama Qodari berdialog dengan para distributor dan petani untuk mengecek apakah kebijakan tersebut benar-benar terlaksana. Sejumlah distributor di lokasi memastikan bahwa harga pupuk sudah turun signifikan, sesuai arahan pemerintah pusat.

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada petani.

“Ini perintah langsung dari Bapak Presiden. Presiden sangat memperhatikan nasib petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kalinya dalam sejarah pertanian Indonesia terjadi penurunan harga pupuk secara ekstrem,” ujar Amran saat sidak, Rabu (29/10/2025).

Para petani yang hadir pun menyambut gembira kebijakan tersebut. Salah satunya, Eko, petani asal Lampung Utara, menyampaikan rasa syukur atas turunnya harga pupuk.

“Benar, harga pupuk sekarang turun. Urea yang dulu Rp125 ribu per sak kini jadi Rp90 ribu. Kami sangat senang, terima kasih untuk Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ucapnya dengan wajah sumringah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa hasil sidak menunjukkan efektivitas kebijakan pemerintah yang dijalankan cepat dan tepat.

“Hari ini terbukti harga pupuk turun 20 persen di Kotabumi. Keputusan dibuat di Jakarta, dan hanya dalam beberapa hari langsung tereksekusi di lapangan. Distributor dan petani semua membenarkan, jadi ini bukan sekadar wacana, tapi nyata dirasakan petani,” ungkapnya.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, efektif mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yakni:

Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram

NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram

NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram

ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram

Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban biaya produksi petani serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian nasional. Menurut Andi Amran Sulaiman, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.***