Bineka.co.id, Gowa – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan tindakan penyitaan aset Penanggung Pajak milik PT KPS yang berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan didampingi oleh tiga orang saksi, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng, dan juga oleh Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Objek sita terdiri atas tujuh unit rumah komersial dengan total nilai taksiran mencapai Rp2.100.000.000. Tindakan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak, sebagai konsekuensi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo.
Sebelum tindakan penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan tahapan penagihan aktif, antara lain penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta berbagai langkah persuasif lainnya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama wajib pajak selama proses penyitaan.
“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.
Menanggapi pelaksanaan penyitaan tersebut, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.
Proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, serta dua saksi. JSPN kemudian menempelkan segel “DISITA” pada objek sitaan sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi, maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Melalui tindakan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang telah taat pajak.

Tinggalkan Balasan