Bineka.co.id, Maros – Sinergi antara Kantor Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal melalui jalur ekspedisi. Dalam operasi patroli darat terencana, tim mengamankan 170.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang di Kabupaten Maros, Sabtu (2/8/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal dari gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

“Tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut. Hasilnya, kami menemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Kendaraan yang diamankan berupa Toyota Innova hitam dengan nomor polisi DD 1268 AFI. Bersama dengan barang bukti, seorang pelaku berinisial AA turut dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp252.450.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp164.494.550. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I).

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat antarsektor, terutama unit pengawasan dan intelijen di lapangan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antarsektor, terutama antara unit pengawasan dan intelijen di lapangan. Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Selain upaya penindakan, Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.